Asuransi Tanggung Gugat merupakan salah satu keahlian Asuransi Intra Asia.
Beberapa produk Asuransi Intra Asia adalah
-
Public Liability/ Comprehensive General Liability (CGL)
Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau Property Damage
yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan
dengan bisnis atau aktifitas tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb
-
Workmen’s Compensation Insurance (WCI)
Adalah Asuransi Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek/BPJS Ketenaga kerjaan.
Skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja
-
Employers Liability Insurance (ELI)
Adalah Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (employers) terhadap Tenaga Kerja (employees)
sehubungan dengan kecelakaan kerja (bodily injury) atau penyakit (disease) yang diakibatkan
oleh kelalaian pemberi kerja didalam menyediakan standard keamanan yang seharusnya disediakan atau dipersyaratkan
oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (Employers Liability) dalam hal ini adalah diluar santunan dari Jamsostek,
Workmen Compensation, Personal Accident yang memang menjadi hak Tenaga Kerja.
-
Automobile Liability Insurance
Sebagai perluasan jaminan (extended clauses) dari polis Comprehensive General Liability (CGL),
dapat juga diterbitkan sebagai perluasan jaminan dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI),
atau dapat juga diterbitkan terpisah (stand-alone).
Polis Automobile Liability menjamin Tanggung jawab hukum tertanggung atas :
- Kerusakan atas harta benda
-
Biaya pengobatan, cedera badan dan atau kematian; (termasuk Biaya perkara atau biaya hukum atau bantuan para ahli) yang diderita oleh :
-
Pihak Ketiga
(selain penumpang, dan keluarga atau pengurus perusahaan jika Tertanggung adalah badan hukum)
-
Penumpang/PLL
Gabungan antara Point A, B, C dan D umumnya di namakan
Combine Liability Insurance (CLI) namun mengecualikan
Product Liability