Dalam asuransi ini akan ada tiga pihak yang memiliki kepentingan :
-
Pihak Pertama
Disebut sebagai Surety, yaitu asuransi yang menerbitkan jaminan untuk kepentingan atau permintaan dari pihak kedua
-
Pihak Kedua
Disebut sebagai Principal, yaitu pihak yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban yang telah ditentukan atau diperjanjikan oleh pihak ketiga
-
Pihak Ketiga
Disebut Obligee, yaitu pihak yang memiliki proyek atau pekerjaan yang akan dikerjakan oleh pihak kedua
Dengan adanya bonding, apabila perjanjian telah disepakati oleh principal dan obligee tetapi principal wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap obligee,
maka pihak surety akan menggantikan biaya tersebut.
Yang dapat dijaminkan dalam Surety Bond adalah :
- Jaminan Penawaran (tender bond/bidbond)
- Jaminan pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Asuransi Intra Asia yang mempunyai jam terbang pada korporasi dan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara memiliki kemampuan, pengetahuan, dan kecakapan dalam menangani penjaminan ini