Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

Cara pengajuan klaim untuk asuransi kendaraan bermotor.

property-card-car
1

Siapkan dokumen di bawah ini:

Dalam hal Kerugian Sebagian:

  • Formulir klaim
  • Fotocopy Polis
  • Fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertanggung

Dalam hal Kerugian Total:

  • Formulir Klaim
  • Fotocopy Polis
  • Dokumen asli: Polis
  • Dokumen asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Dokumen asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Faktur Pembelian asli atau fotocopy yang dilegalisir
  • Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir
  • Surat Keterangan Kepolisian Daerah (Polda), dalam hal kehilangan keseluruhan
  • 3 (tiga) blanko kwitansi yang ditanda tangani
  • Kunci kontak kendaraan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertanggung

Berlaku untuk Kerugian Sebagian maupun Total (jika ada):

  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung
  • Surat Laporan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, jika kerugian melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga, jika kerugian melibatkan pihak ketiga
  • Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim
2

Isi formulir pengajuan klaim:

Download formulir ini lalu isi dengan baik dan benar, pastikan informasi sesuai dengan dokumen yang dimiliki

3

Pengajuan Klaim:

Segera hubungi kami agar kami dapat memberikan dukungan yang Anda butuhkan. Anda dapat menghubungi staf klaim kami di 081-804922229 atau email kelengkapan data anda di claims@intraasia.id

4

Klaim Anda Diproses:

Harap menunggu beberapa saat untuk dilakukan pengecekan dokumen.

5

Keputusan Klaim:

Anda akan menerima email bahwa pertanggungan akan dicairkan melalui metode pembayaran yang Anda pilih.