Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor
Cara pengajuan klaim untuk asuransi kendaraan bermotor.
1
Siapkan dokumen di bawah ini:
Dalam hal Kerugian Sebagian:
- Formulir klaim
- Fotocopy Polis
- Fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertanggung
Dalam hal Kerugian Total:
- Formulir Klaim
- Fotocopy Polis
- Dokumen asli: Polis
- Dokumen asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Dokumen asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Faktur Pembelian asli atau fotocopy yang dilegalisir
- Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir
- Surat Keterangan Kepolisian Daerah (Polda), dalam hal kehilangan keseluruhan
- 3 (tiga) blanko kwitansi yang ditanda tangani
- Kunci kontak kendaraan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertanggung
Berlaku untuk Kerugian Sebagian maupun Total (jika ada):
- Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung
- Surat Laporan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, jika kerugian melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian
- Surat tuntutan dari pihak ketiga, jika kerugian melibatkan pihak ketiga
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim
2
Isi formulir pengajuan klaim:
Download formulir ini lalu isi dengan baik dan benar, pastikan informasi sesuai dengan dokumen yang dimiliki
3
Pengajuan Klaim:
Segera hubungi kami agar kami dapat memberikan dukungan yang Anda butuhkan. Anda dapat menghubungi staf klaim kami di 081-804922229 atau email kelengkapan data anda di claims@intraasia.id
4
Klaim Anda Diproses:
Harap menunggu beberapa saat untuk dilakukan pengecekan dokumen.
5
Keputusan Klaim:
Anda akan menerima email bahwa pertanggungan akan dicairkan melalui metode pembayaran yang Anda pilih.
