icon-asuransi

Asuransi Umum

Kendaraan Bermotor

Lindungi kendaraan Anda terhadap berbagai risiko dengan perluasan jaminan untuk sebuah perlindungan yang menyeluruh.

Mengapa Memilih Kami?

icon-check-circle-solid
Pelayanan Derek Siaga
icon-check-circle-solid
Proses Klaim Cepat
icon-check-circle-solid
Pengerjaan Perbaikan

Pilihan Perlindungan Asuransi Kendaraan yang Tepat untuk Anda!

  • Pertanggungan Gabungan (Comprehensive Coverage)

Lindungi kendaraan Anda dari berbagai risiko! Asuransi ini menanggung kerugian akibat tabrakan, kebakaran, pencurian, hingga perbuatan jahat. Baik kerusakan ringan maupun total, kami siap melindungi Anda!

  • Kerugian Total Saja (Total Loss Only - TLO)

Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan total atau hilang, asuransi TLO memastikan Anda tidak mengalami kerugian besar. Termasuk:

Kerugian Total Aktual (Actual Total Loss - ATL) – Jika kendaraan Anda rusak sepenuhnya hingga tak bisa digunakan.

Kerugian Total Konstruktif (Constructive Total Loss - CTL) – Jika biaya perbaikan kendaraan lebih besar dari nilai kendaraan itu sendiri.

Pilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan berkendaralah dengan tenang!

Informasi Lainnya

Detail yang perlu Anda ketahui

Perluasan jaminan yang disediakan selain penutupan Comprehensive dan Total Loss adalah sebagai berikut:

  • Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
  • Jaminan tanggung jawab hukum terhadap penumpang.
  • Jaminan kecelakaan diri penumpang.
  • Jaminan kecelakaan diri pengemudi.
  • Jaminan huru-hara.
  • Jaminan gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
  • Jaminan angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.

Menjamin kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Menjamin kerugian yang menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap penumpang atas kematian, cidera badan, biaya perawatan/pengobatan, termasuk kerugian dan kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang pada saat kecelakaan terjadi berada di dalam kendaraan bermotor, yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, kecuali terhadap:

  • Suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung Tertanggung.
  • Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
  • Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
  • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan perusahaan (Korporasi).

Menjamin cidera badan atau kematian dan biaya pengobatan terhadap pengemudi di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini:

A. Meninggal Dunia atau Cacat Tetap

1. Meninggal dunia (100%).
2. Kehilangan penglihatan pada kedua mata selamanya (100%).
3. Kehilangan fungsi pada kedua tangan atau kedua kaki atau satu tangan dan satu kaki selamanya (100%).
4. Kehilangan fungsi pada satu tangan atau satu kaki, bersamaan dengan kehilangan penglihatan pada satu mata selamanya (100%).
5. Kehilangan fungsi pada satu tangan atau satu kaki atau kehilangan penglihatan pada satu mata selamanya (75%).

Note: Santunan per orang (%) dari nilai pertanggungan.

B. Biaya Pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan penumpang setinggi-tingginya 10% dari harga pertanggungan untuk perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi.

Menjamin cidera badan atau kematian dan biaya pengobatan terhadap pengemudi di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini:

A. Meninggal Dunia atau Cacat Tetap

1. Meninggal dunia (100%).
2. Kehilangan penglihatan pada kedua mata selamanya (100%).
3. Kehilangan fungsi pada kedua tangan atau kedua kaki atau satu tangan dan satu kaki selamanya (100%).
4. Kehilangan fungsi pada satu tangan atau satu kaki, bersamaan dengan kehilangan penglihatan pada satu mata selamanya (100%).
5. Kehilangan fungsi pada satu tangan atau satu kaki atau kehilangan penglihatan pada satu mata selamanya (75%).

Note: Santunan per orang (%) dari nilai pertanggungan.

B. Biaya Pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan penumpang setinggi-tingginya 10% dari harga pertanggungan untuk perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi.

Menjamin kerusakan pada kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:

  1. Kerusuhan
  2. Pemogokan
  3. Penghalangan Bekerja
  4. Perbuatan Jahat
  5. Tawuran
  6. Huru-Hara
  7. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaaan senjata api
  8. Revolusi tanpa penggunaan senjata api
  9. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risko butir a sampai dengan h

Kerusakan atau kehilangan kendaraan yang nilainya ≥ 75% dari harga pasar.

Kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya.

Harga sebenarnya kendaraan adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis.

Harga Pertanggungan yang tercantum dalam polis lebih kecil dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor.

Yang menjadi dasar ganti rugi klaim Total Loss adalah harga sebenarnya dari kendaraan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama, maksimal sesuai dengan harga pertanggungan.

Harga Pertanggungan dibagi dengan Harga Sebenarnya pada saat terjadinya kecelakaan atau kerugian, lalu dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan.