Salurkan Kredit dengan Tenang, Risiko Gagal Bayar Kami Tanggung
Asuransi Intra Kredit melindungi Bank, Lembaga Keuangan Non Bank yang berizin dan diawasin oleh Otoritas Jasa Keuangan serta pemberi pinjaman lainnya yang memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas risiko kegagalan Debitur dalam hal melunasi fasilitas kredit oleh sebab apapun (selain natural death )
Jenis Asuransi Kredit
Sesuaikan perlindungan dengan profil bisnis Anda — untuk lembaga keuangan penyalur kredit maupun pelaku usaha yang menjual dengan tempo pembayaran.
Jenis Asuransi Kredit yang dapat dicover
Melindungi bank dan lembaga pembiayaan dari risiko debitur yang tidak mampu melunasi pinjaman, baik kredit produktif maupun konsumtif.
- Ganti rugi sisa pinjaman saat debitur gagal bayar
- Perlindungan kredit modal kerja dan investasi
- Perlindungan kredit konsumtif
- Mendukung ekspansi penyaluran kredit yang lebih aman
Cocok untuk: bank, BPR, koperasi, dan perusahaan pembiayaan.
Mengapa Memilih Asuransi Kredit Intra Asia?
Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Sisa utang debitur yang macet diganti oleh asuransi, sehingga kerugian kreditur dapat ditekan.
Seleksi Risiko Debitur
Penilaian kelayakan debitur oleh tim underwriting berpengalaman membantu keputusan kredit Anda.
Premi Fleksibel
Besaran premi disesuaikan dengan profil risiko, plafon kredit, dan jangka waktu pertanggungan.
Proses Klaim Transparan
Proses klaim yang jelas dan mudah dengan dukungan tim profesional Intra Asia.
Alur Pengajuan Klaim
Laporkan Gagal Bayar
Hubungi tim klaim Intra Asia segera setelah debitur dinyatakan gagal bayar via 021 7986167 atau customer.care@intraasia.id
Pengajuan Klaim Resmi
Sampaikan pengajuan klaim tertulis beserta dokumen kredit: perjanjian kredit, rincian tunggakan, dan bukti penagihan
Verifikasi & Analisis
Tim klaim memverifikasi dokumen dan menganalisis penyebab gagal bayar sesuai ketentuan polis
Pembayaran Ganti Rugi
Ganti rugi dibayarkan kepada kreditur sesuai nilai pertanggungan dan ketentuan polis yang berlaku
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Asuransi Intra Kredit memberikan pertanggungan kepada Bank, Lembaga Keuangan Non Bank yang berizin dan diawasin oleh Otoritas Jasa Keuangan serta pemberi pinjaman lainnya yang memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas risiko kegagalan Debitur dalam hal melunasi fasilitas kredit oleh sebab apapun (selain natural death)
Tertanggung adalah pihak kreditur seperti bank, lembaga Keuangan Non Bank, serta pemberi pinjaman lainnya yang memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak. Polis hanya menjamin risiko gagal bayar yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Wanprestasi yang disengaja, itikad buruk dan sengketa dagang termasuk pengecualian dalam polis.
Penetapan Tarif Premium mengacu kepada data NPL / NPF kreditur, plafon atau nilai kredit, jangka waktu pertanggungan, dan jenis kredit yang dijamin. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran sesuai kebutuhan Anda.
Amankan Portofolio Kredit Anda Bersama Intra Asia
Konsultasikan kebutuhan asuransi kredit Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan penawaran terbaik hari ini.
Dapatkan Penawaran
Kirimkan permintaan penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda
Kirim EmailHubungi Kami
021 7986167 customer.care@intraasia.id Gedung Menara Hijau, Lt. 8, Jl. Letjen. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
